Sehubungan dengan tidak tercapainya kourum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Diamond Citra Propertindo Tbk (âPerseroanâ) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026 (âRapat Pertamaâ) dan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (âRapat Keduaâ) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 16 Juli 2026
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Dave Apartment, Jl. Palakali, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota
Depok, Jawa Barat dan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Adapun mata acara Rapat Kedua sebagai berikut:
CATATAN :
sebagai berikut:
5. Pemegang saham yang
dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4
huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan
aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEl, submenu
Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan
keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur âMeeting
Infoâ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham
yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham
atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
bukti
identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien
mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format
surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT
ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan ("BAEâ),
paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 15 Juli 2026, yaitu 1 (satu)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi
Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan
hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang
Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham
berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa,
surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau
memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses
Registrasi:
i. Pemegang
saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang
saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilinan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang
saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1(satu) mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang
saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa_partisipan//ntermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima
kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi + eASY.KSEI pada __ tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang
saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah _memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara_ elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan
atau kegagalan dalam proses teregistrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i â iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian
Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang
saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima. Kuasa dengan menggunakan fitur chat
pada kolom âElectronic Opinionsâ yang tersedia dalam layer E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom âGeneral Meeting Flow Textâ adalah
âDiscussion started for mata acara item no [ ].
ii. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam
Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi
penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses
Pemungutan Suara:
i. Proses
pemungutan suara_ secara_ elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang
saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir
13 huruf a angka i â iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layer E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
system secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status âVoting for mata acara
item no [ J] has startedâ pada kolom âGeneral Meeting Flow Textâ. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
âGeneral Meeting Flow Textâ berubah menjadi âVoting for mata acara item no [ ]
has endedâ, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan;
iii. Voting
time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima)
menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran
Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang
saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan
RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 13 huruf a angka iâ v;
iii. Pemegang
saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i â v, maka kehadiran
pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang
saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS meniliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama_ sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat
dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan_ _
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham
Perseroan;
b. Mangjer Investasi yang mewakili
kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya
pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada
pukul 09.30â WIB.
Depok, 06 Juli 2026
PT Diamond Citra Propertindo Tbk
Direksi/Board of Director